Related Party (Hubungan Istimewa)


Pengertian hubungan istimewa dijelaskan salah satunya di dalam pasal 18 ayat 4 (a) Undang-Undang Pajak Penghasilan menetapkan bahwa hubungan istimewa adalah: “Hubungan antara wajib pajak yang mempunyai penyertaan 25% atau lebih pada pihak yang lain, atau hubungan antara wajib pajak yang mempunyai penyertaan 25% atau lebih pada dua pihak atau lebih, demikian pula hubungan antara…