Tax Planning (Perencanaan Pajak)


Secara umum tax planning didefinisikan sebagai proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau kelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga hutang pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya berada dalam posisi yang minimal, sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Tax planning sebenarnya bagian dari manajemen pajak. Tujuan dari manajemen pajak umumnya sama dengan…